Balarea Utama
Penerapan Incinerator dalam implementasi UU No. 18 / 2008
• Incinerator dapat berdiri sendiri atau sebagai bagian pelengkap di dalam penerapan teknologi pengolahan sampah
• Prinsipnya adalah menghancurkan sampah yang tersisa (yang tidak dapat di daur ulang, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi).
Target yang ingin dicapai
1. Penerapan konsep 4 R (Reduce-Reuse-Recycle-Replace) oleh masyarakat secara optimal agar penerapan teknologi pengolahan sampah dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Pengolahan sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka (“open dump”) harus ditutup dan dilarang dioperasikan (dalam tempo 5 tahun sejak berlakunya UU No. 18 / 2008 sebagaimana diatur dalam pasal 44)
3. Pengolahan Sampah harus berbasis teknologi (mis. Sanitary Landfill, Composting dan Insinerasi – RUU butir 13, 15, pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 dan Draf Akademik RUU Bab II.3.3 hal 49)
Bahwa sulit bagi Pemda selaku Operator Pengelola sampah untuk menerapkan Teknologi pengolahan sampah yang tersedia (mis. Composting – yang mensyaratkan pemilahan). karena kondisi awal sampah yang selalu campur aduk.
Sementara itu penerapan Metoda Sanitary Landfill yang selama ini menjadi metoda andalan TPA di berbagai kota besar, menghadapi berbagai kendala baik teknis maupun besarnya biaya yang dibutuhkan. Alhasil metoda yang akhirnya mampu dilaksanakan selama ini hanyalah sebatas: kumpul – angkut – buang/timbun atau “open dumping” di TPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar