blog
Minggu, 17 April 2011
Kamis, 27 Januari 2011
10 Sungai terkotor,terburuk,terparah penuh limbah beracun di dunia
Astaga Yang ginian baru aja no wahid. indonesia menjadi juara satu di kategori sungai terburuk di dunia. sepertinya kita sudah terbiasa melihat pemandangan ini akankah kita tergerak untuk memperbaikinya?
“Tuhan menciptakan semua hal yang besar maupun kecil dan bumi indah yang telah memberikan manusia dengan hadiah yang cantik dan ciptaan yang luarbiasa. Salju menutupi puncak-puncak gunung bercahaya ketika sinar matahari menyentuh Kristal-kristal kecil, tetesan air jatuh membentuk sungai pada tanah yang tebal bahkan batu paling keras sekalipun, hamparan padang rumput dan pepohonan tinggi mendesir laksana berbisik dengan tenang. Tuhan menciptakan keseimbangan harmoni yang sempurna diantara tanam-tanaman, hewan, manusia dan di sekeliling mereka. tetapi manusia mengubah bentuk dunia sesuia keinginan dan pilihannya, tidak memperdulikan semua hukum alam dan dunia diambang kehancuran.
Inilah beberapa sungai yang mungkin sekali menjadi salahsatu tempat tinggal hidup akuatis paling indah tetapi sekarang menjadi tempat pembuangan sampah kita. Marilah kita melihat sungai paling buruk diseluruh dunia.
2. Yamuna River, India
3. Buriganga river, Bangladesh
4. Yellow river from Lanzhou, China
5. Marilao river, Philippines
6. Ganges river, India
7. Songhua river, China
8. The Mississippi river, USA
9. The Sarno river, Italy
10. The King River, Australia
Itulah daftar sepuluh sungai paling buruk dan tercemar di dunia dan membahayakan kehidupan mahluk hidup yang ada di sekitarnya. Masih ada ratusan sungai seperti itu yang ekosistemnya terganggu akibat sampah plastik dan bahan-bahan beracun lainnya yang mengancam mahluk hidup dan tanaman-tanaman. Kita semua berpendidikan dan tidak memperdulikan masalah tersebut, kita mengetahui bahwa itu adalah prilaku yang tidak baik. Tapi kita masih tenang dan senang mengkonsumsi air botol mineral. Kami tidak meminta kalian semua untuk memikirkan dunia tetapi pikirkan masa depan kalian, seberapa lama anda meyakinkan diri sendiri stelah menyaksikan hal tersebut bahwa sungai yang ada sekarang akan selalu ada pada masa yang akan datang.”
Kami berharap setelah melihat ini, kita dapat melakukan sesuatu untuk alam yang telah memberikan segala manfaatnya untuk kelangsungan mahluk hidup, kita tidak perlu berpikir susah dengan menjadi aktifis lingkungan untuk dapat menyelamatkan lingkungan alam kita tapi hanya menjadi manusia biasa yang bijak mengunakan sumber-sumber alam dan memelihara lingkungan yang ada di depan mata anda dengan “tidak membuang sampah sembarangan”.
Dan bagi industri, pabrik,hotel,mall,gedung-gedung bertingkat apalagi rumah sakit please help us.. kelola limbahmu demi kelangsungan alam dan generasi selanjutnya wasallam..
salah satu posting yang dikeluarkan zuzutop.]com
“Tuhan menciptakan semua hal yang besar maupun kecil dan bumi indah yang telah memberikan manusia dengan hadiah yang cantik dan ciptaan yang luarbiasa. Salju menutupi puncak-puncak gunung bercahaya ketika sinar matahari menyentuh Kristal-kristal kecil, tetesan air jatuh membentuk sungai pada tanah yang tebal bahkan batu paling keras sekalipun, hamparan padang rumput dan pepohonan tinggi mendesir laksana berbisik dengan tenang. Tuhan menciptakan keseimbangan harmoni yang sempurna diantara tanam-tanaman, hewan, manusia dan di sekeliling mereka. tetapi manusia mengubah bentuk dunia sesuia keinginan dan pilihannya, tidak memperdulikan semua hukum alam dan dunia diambang kehancuran.
Inilah beberapa sungai yang mungkin sekali menjadi salahsatu tempat tinggal hidup akuatis paling indah tetapi sekarang menjadi tempat pembuangan sampah kita. Marilah kita melihat sungai paling buruk diseluruh dunia.
- Sungai Citarum, Indonesia
Terkejut? itu adalah sungai Citarum di jawa barat, Indonesia. Sungai ini mungkin menyerupai kubangan sampah seperti yang anda lihat, tetapi sebenarnya sumber utama air untuk pertanian dan persediaan air untuk masyarakat sekitar. Sungai sangat tercemar dengan kegiatan manusia dan tidak ada mahluk air yang dapat bernapas di bawah sampah seperti itu. Pada bulan desember 2008 Bank Pembangunan Asia menyetujui 500 juta dolar pinjaman untuk membersihkan sungai tersebut tetapi seperti yang kita lihat ini akan membutuhkan beberapa tahun untuk dapat mengembalikan sungai mati tersebut kembali hidup.
2. Yamuna River, India
Sungai Yamuna adalah anak sungai gangga terbesar dan salah satu dari sungai yang paling tercemar di dunia dimana 58% sampah dari ibukota India New Delhi dibuang ke sungai ini. Sangat mencengangkan dicatat bahwa total Rs 1,700 crore telah dihabiskan untuk pembersihan Yamuna juga Gangga tetapi dengan semua usaha yang dilakukan tampaknya sia-sia, pemerintahpun akhirnya menyerah.
3. Buriganga river, Bangladesh
Sungai Buriganga adalah sungai utama yang mengalir di samping kota Dhaka, ibukota Banglades. Secara biologis sungai mati dalam keadaan yang sangat buruk pada tingkatan 80% tidak dapat digunakan secara langsung air yang mengalir ke sungai dan insulasi simpanan air bawah tanah.
4. Yellow river from Lanzhou, China
Sungai kuning adalah sungai terpanjang kedua di Cina dan persediaan air utama untuk berjuta-juta orang di Cina utara. Tetapi sungai utama Lanzhou yang menjadi sumber utama air minum untuk dua juta masyarakat sekitar, sudah tercemar berat dengan minyak yang tercecer berlangsung setiap hari dan terkontaminasi oleh kegiatan industri.
5. Marilao river, Philippines
Kantong plastik, sandal karet, celana pendek dan bangkai anjing, itu adalah beberapa barang-barang yang mungkin anda temukan di sungai Marilao. Airnya tercemar oleh bahan kimia beracun seperti krom, cadmium, tembaga dan arsenic yang membuat airnya sangat berbahaya. Meskipun kampanye dilakukan pemerintah daerah, masyarakat masih membuang sampah mereka di sungai, dan pabrik mengeluarkan limbahnya ke sungai dan menghasilkan air yang sangat tercemar.
6. Ganges river, India
Ganga adalah sungai paling suci untuk umat hindu. Diperkirakan 2 juta orang melakukan upacara adat dengan cara mandi harian di sungai, meskipun tak aman dari sampah kimia, kotoran dan sisa mayat yang mengapung melintasi permukaan air, masyarakat tidak merasa takut akan hal itu.
7. Songhua river, China
Songhua adalah Sungai di Timurlaut Cina, dan merupakan anak sungai terbesar sungai Heilong. Pada bulan november 2005, sungai dicemari dengan benzen, dan membuat berkurangnnya kebutuhan akan air sungai.
8. The Mississippi river, USA
Sungai Mississippi adalah sumber utama ekonomi dan sumber alam untuk masyarakat yang hidup di Amerika Serikat. Sungai ini menyuplai saluran air hampir 40% untuk daerah Amerika Serikat, termasuk pusat daratan lahan pertanian dan diperkirakan 1.5 juta metrik ton polusi nitrogen ke teluk meksiko setiap tahun.
9. The Sarno river, Italy
Sarno adalah sungai yang mengalir melewati Pompeii ke selatan kota Naple. Sungai ini dianggap paling tercemar di Eropa. Keadaan ini diperburuk oleh pembuangan skala luas dari limbah pertanian dan sampah industri ke sungai. Perairan yang tercemar mengalir ke teluk naple yang selanjutnya juga menambah kontaminasi air laut.
10. The King River, Australia
Sungai King yang dibantah Australia sebagai sungai paling tercemar itu mengalami pencemaran akibat kegitan pertambangan yang mengakibatkan tingkat keasaman yang tinggi. Sekitar 1.5 juta ton “sulfidic tailing” masuk ke sistem sungai setiap tahun pada tahun 1995 dengan total lebih dari 100 juta ton sampai sekarang.
Itulah daftar sepuluh sungai paling buruk dan tercemar di dunia dan membahayakan kehidupan mahluk hidup yang ada di sekitarnya. Masih ada ratusan sungai seperti itu yang ekosistemnya terganggu akibat sampah plastik dan bahan-bahan beracun lainnya yang mengancam mahluk hidup dan tanaman-tanaman. Kita semua berpendidikan dan tidak memperdulikan masalah tersebut, kita mengetahui bahwa itu adalah prilaku yang tidak baik. Tapi kita masih tenang dan senang mengkonsumsi air botol mineral. Kami tidak meminta kalian semua untuk memikirkan dunia tetapi pikirkan masa depan kalian, seberapa lama anda meyakinkan diri sendiri stelah menyaksikan hal tersebut bahwa sungai yang ada sekarang akan selalu ada pada masa yang akan datang.”
Kami berharap setelah melihat ini, kita dapat melakukan sesuatu untuk alam yang telah memberikan segala manfaatnya untuk kelangsungan mahluk hidup, kita tidak perlu berpikir susah dengan menjadi aktifis lingkungan untuk dapat menyelamatkan lingkungan alam kita tapi hanya menjadi manusia biasa yang bijak mengunakan sumber-sumber alam dan memelihara lingkungan yang ada di depan mata anda dengan “tidak membuang sampah sembarangan”.
Dan bagi industri, pabrik,hotel,mall,gedung-gedung bertingkat apalagi rumah sakit please help us.. kelola limbahmu demi kelangsungan alam dan generasi selanjutnya wasallam..
salah satu posting yang dikeluarkan zuzutop.]com
hotel sampah bukan hotelnya sampah masyarakat
hotel di kawasan pantai wisata di Eropa yang sangat unik. Hotel yang diberi nama “Save the Beach Hotel” ini cukup menarik karena berbeda dari desain dan konstruksi bangunan hotel yang umum. Hotel yang berlokasi di Italia ini didirikan berdasarkan minat dan kepedulian akan lingkungan khususnya terkait sampah yang berada di kawasan pantai. Selanjutnya suatu program kampanye disusun dengan nama “Save the Beach” yang direalisasikan dengan pendirian bangunan hotel dengan menggunakan 12 ton sampah padat yang diperoleh dari pengumpulan sampah di lokasi tersebut.
Yang namanya hotel biasa ditujukan bagi orang-orang yang berkunjung untuk menginap dan menikmati kamar serta fasilitas yang tersedia lainnya. Untuk keperluan tersebut selalu hotel berlomba-lomba membuat bangunan dengan fasilitas dan infrastruktur senyaman mungkin sehingga bisa menarik pengunjung untuk menginap disana. Setelah tinggal disana mestinya pengunjung juga diharapkan dapat beristirahat, menggunakan layanan fasilitas yang tersedia sebaik mungkin, jika perlu dengan harga yang terjangkau. Setelah itu tentu saja para penyelenggara hotel akan berharap jika para pengunjung akan kembali datang ke hotel tersebut pada kesempatan lain. Dengan adanya variasi bentuk hotel dan ketersediaan fasilitas maka terdapat berbagai macam kualitas hotel dan hal ini sering digunakan dengan standar hotel berbintang atau non bintang. Kembali untuk kasus hotel di atas, pendirian “Save the Beach Hotel” justru bukan karena prioritas bisnis untuk mendapatkan jumlah pengunjung semaksimal mungkin, tetapi justru atas dasar kesadaran untuk mengingatkan para pengunjung akan masalah sampah.
Hotel yang unik ini tepatnya didirikan di Pantai Capocotta, dekat dengan 2nd Century Castel Sant’Angelo di tepi Tiber, Roma Italia. The Save Beach Hotel saat ini masih terus dikembangkan guna semakin banyak menarikpengunjung yang peduli akan lingkungan. Bangunan hotel yang dikreasikan oleh seniman Jerman bernama HA Schult. Schult sendiri terbiasa bekerja dan peduli akan masalah manusia dan lingkungan hidup.
Saat ini bangunan yang tersedia hanya terdiri dari lima kamar dan satu ruangan resepsionis. Hotel ini tidak memiliki shower, dan kamar kecil yang tersedia menggunakan jenis toilet kimia. Saat berada di dalam bangunan hotel, maka akan terlihat dinding-dinding sebagaimana dinding rumah biasa, tetapi semuanya terbuat dari limbah padat anorganik. Tetapi kalau dilihat kembali dari luar, semuanya akan berbeda karena bangunan telihat tertutup dengan aneka sampah berupa jenis-jenis sampah yang biasa dijumpai di tepian pantai. Di sekeliling bangunan, terdapat banyak obyek yang menarik pandangan mata, yang kesemuanya dibuat dari berbagai jenis sampah yang umum dibuang manusia.
Untuk pembuatan satu bangunan hotel yang berdiri di pantai Roma ini diperlukan 12 ton sampah padat yang dikumpulkan dari 24 buah pantai di Eropa. Pembangunannya melibatkan 1 orang arsitek dan 3 orang insinyur. Konstruksi fisik terdiri dari 50 tiang beton dan 80 panel dinding dengan 2000 sekrup. Pembangunan dilakukan dengan 3 unit crane, 1 unit pembangkit listri 80 kw. Saat pembangunan memerlukan 12 meter kubik pasir pantai, 200 meter persegi rumput buatan, dan lebih dari 1 juta potongan sampah padat. Jenis sampah padat ini termasuk tas plastik, jala ikan, papan skateboard pecah atau sobekan kain bekas.
Untuk mempromosikan bangunan hotel ini, pihak pengelola banyak mengundang artis dan tokoh terkenal untuk tinggal di sana, seperti Helena Christensen yang merupakan supermodel yang berasal dari Denmark dan merupakan seorang pejuang lingkungan. Saat ini sampai akhir musim panas ini tercatat lima kamar di hotel ini sudah dipesan pengunjung, dan beberapa di antaranya adalah artis dan orang terkenal yang memang peduli lingkungan. Jadi siapa bilang hotel dari sampah ini adalah hotel sampah ?
Sebagai penutup dikutipkan filosofi oleh Schultz :
Yang namanya hotel biasa ditujukan bagi orang-orang yang berkunjung untuk menginap dan menikmati kamar serta fasilitas yang tersedia lainnya. Untuk keperluan tersebut selalu hotel berlomba-lomba membuat bangunan dengan fasilitas dan infrastruktur senyaman mungkin sehingga bisa menarik pengunjung untuk menginap disana. Setelah tinggal disana mestinya pengunjung juga diharapkan dapat beristirahat, menggunakan layanan fasilitas yang tersedia sebaik mungkin, jika perlu dengan harga yang terjangkau. Setelah itu tentu saja para penyelenggara hotel akan berharap jika para pengunjung akan kembali datang ke hotel tersebut pada kesempatan lain. Dengan adanya variasi bentuk hotel dan ketersediaan fasilitas maka terdapat berbagai macam kualitas hotel dan hal ini sering digunakan dengan standar hotel berbintang atau non bintang. Kembali untuk kasus hotel di atas, pendirian “Save the Beach Hotel” justru bukan karena prioritas bisnis untuk mendapatkan jumlah pengunjung semaksimal mungkin, tetapi justru atas dasar kesadaran untuk mengingatkan para pengunjung akan masalah sampah.
Hotel yang unik ini tepatnya didirikan di Pantai Capocotta, dekat dengan 2nd Century Castel Sant’Angelo di tepi Tiber, Roma Italia. The Save Beach Hotel saat ini masih terus dikembangkan guna semakin banyak menarikpengunjung yang peduli akan lingkungan. Bangunan hotel yang dikreasikan oleh seniman Jerman bernama HA Schult. Schult sendiri terbiasa bekerja dan peduli akan masalah manusia dan lingkungan hidup.
Saat ini bangunan yang tersedia hanya terdiri dari lima kamar dan satu ruangan resepsionis. Hotel ini tidak memiliki shower, dan kamar kecil yang tersedia menggunakan jenis toilet kimia. Saat berada di dalam bangunan hotel, maka akan terlihat dinding-dinding sebagaimana dinding rumah biasa, tetapi semuanya terbuat dari limbah padat anorganik. Tetapi kalau dilihat kembali dari luar, semuanya akan berbeda karena bangunan telihat tertutup dengan aneka sampah berupa jenis-jenis sampah yang biasa dijumpai di tepian pantai. Di sekeliling bangunan, terdapat banyak obyek yang menarik pandangan mata, yang kesemuanya dibuat dari berbagai jenis sampah yang umum dibuang manusia.
Untuk pembuatan satu bangunan hotel yang berdiri di pantai Roma ini diperlukan 12 ton sampah padat yang dikumpulkan dari 24 buah pantai di Eropa. Pembangunannya melibatkan 1 orang arsitek dan 3 orang insinyur. Konstruksi fisik terdiri dari 50 tiang beton dan 80 panel dinding dengan 2000 sekrup. Pembangunan dilakukan dengan 3 unit crane, 1 unit pembangkit listri 80 kw. Saat pembangunan memerlukan 12 meter kubik pasir pantai, 200 meter persegi rumput buatan, dan lebih dari 1 juta potongan sampah padat. Jenis sampah padat ini termasuk tas plastik, jala ikan, papan skateboard pecah atau sobekan kain bekas.
Untuk mempromosikan bangunan hotel ini, pihak pengelola banyak mengundang artis dan tokoh terkenal untuk tinggal di sana, seperti Helena Christensen yang merupakan supermodel yang berasal dari Denmark dan merupakan seorang pejuang lingkungan. Saat ini sampai akhir musim panas ini tercatat lima kamar di hotel ini sudah dipesan pengunjung, dan beberapa di antaranya adalah artis dan orang terkenal yang memang peduli lingkungan. Jadi siapa bilang hotel dari sampah ini adalah hotel sampah ?
Sebagai penutup dikutipkan filosofi oleh Schultz :
Kita menghasilkan sampah dan akan berubah menjadi sampah. Kita harus mengubah dunia sebelum dunia mengubah kita.Kalau anda tertarik lebih lanjut dapat mengunjungi website ini : http://www.coronasavethebeach.org/. Dari sini mungkin ada pembaca yang tertarik untuk membangun hotel serupa ? Mungkin dapat melakukannya di pantai Ancol atau pantai-pantai lainnya di kota anda… Masak sih pantai kita tetap dibiarkan kotor seperti di bawah ini.
PENGATURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MENURUT KEPMENPERINDAG NO.230/MPP/ KEP/7/1997 DAN KEPMENPERINDAG NO. 231/MPP/KEP/7
Balarea Utama
Semua negara menginginkan suatu kehidupan yang makmur dan sejahtera secara adil dan merata bagi semua warga negara, tercukupi semua kebutuhan hidupnya. Keinginan-keinginan untuk mencapai kehidupan bernegara yang makmur dan sejahtera sering disebut dengan tujuan negara. Kedua tujuan negara ini hanya dapat dicapai dengan melalui suatu proses yang disebut dengan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Sejak awal pembangunan Lima Tahun Tahap ketiga (PELITA), pemerintah telah menetapkan untuk mulai mengembangkan sektor industri. Penetapan program PELITA ini mendorong sektor industri tumbuh dengan cepat. Perencanaan yang matang, terbukanya jalan dan kemudahan bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya, serta biaya untuk tenaga kerja yang murah di Indonesia menyebabkan sektor industri tumbuh dengan sangat cepat.
Sektor industri yang berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya, mulai dari industri pakaian, industri pengolahan makanan sampai industri logam. Demikian dengan industri rumah (home industri), industri kecil, industri menengah, hingga industri besar pun ikut merasakan keberhasilan kebijaksanaan pemerintah dalam mengembangkan sektor industri.
Dampak positif dari pembangunan sector industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, meningkatnya pendapatan perkapita, meningkatnya mutu pendidikan masyarakat, meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. Namun demikian semua jenis usaha memiliki dampak atau sisi negatif selanjutnya pemerintah kurang memperhatikan kebijaksanaan yang mengatur tentang dampak atau sisi negatif dari pembangunan yang ternyata sangat banyak, mulai dari kerusakan hutan, penurunan mutu air minum, banjir dan tanah longsor, pengikisan tanah pinggiran pantai dan masih banyak lagi dampak negatif dari pembangunan.
Salah satu dampak negatif pembangunan yang menonjol adalah timbulnya berbagai macam pencemaran, akibat penggunaan mesin-mesin dalam industri maupun mesin-mesin sebagai hasil produksi dari industri tersebut. Ada berbagai bentuk pencemaran, antara lain pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap yang dihasilkan sisa pembakaran dari mesin, pencemaran air yang diakibatkan pembuangan sisa industri yang bersifat cair secara langsung tanpa melalui proses daur ulang, pencemaran tanah akibat sampah plastik yang tidak dapat diuraikan oleh tanah dan pencemaran suara dari suara mesin-mesin. Akibat semakin gencarnya para pengusaha berproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO, yang berbahaya bagi manusia juga bertambah jumlah, sisa produksi berupa bahan kimia yang berbahaya juga bertambah jumlahnya. Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut akan membuang kemasannya dalam jumlah besar maka terjadilah pencemaran akumulasi dari berbagai bentuk pencemaran dalam suatu daerah.
Pembuangan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang-barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi di lain pihak industri juga akan menghasilkan limbah yang merugikan. Diantara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Selanjutnya disebut limbah B3).
Hal inilah yang seharusnya sudah dipikirkan dan diantisipasi oleh pemerintah sejak memprogramkan pengembangan sektor industri. Bermacam-macam bentuk pencemaran tersebut yang dampak negatifnya dapat dirasakan adalah pencemaran air, karena air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan manusia, mulai dari mandi, minum, mencuci hingga memasak semua memerlukan air. Dampak negatif dari pencemaran air yang dapat dirasakan adalah timbulnya infeksi pada tubuh manusia, akibat dari limbah yang mengandung kuman hepatitis dan kolera yang di tularkan pada pekerja, pembersih jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Pencemaran air ini sebagian besar disebabkan oleh sisa produksi berupa limbah cair dari suatu industri yang langsung di buang ke sungai dan tidak di daur ulang terlebih dahulu, sehingga zat-zat berbahaya seperti zat pewarna dan logam-logam berat lainnya dalam jumlah yang melebihi batas yang mampu di toleransi oleh tubuh manusia, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar sungai jatuh sakit apabila menggunakan air dari sungai tersebut.
Sebagian besar pencemaran air ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang sering disebut dengan limbah B3. Limbah B3 ini dihasilkan oleh industri-industri yang mengunakan bahan kimia dalam melakukan proses produksinya, seperti pabrik tekstil, pabrik kertas, pabrik gula dan masih banyak lagi industri yang memanfaatkan bahan kimia sebagai bahan pembantu dalam berproduksi. Selain limbah B3 ada juga limbah jenis lain yaitu limbah non B3 yaitu limbah yang sifatnya tidak berbahaya dan beracun serta tidak merusak lingkungan.
Sebagian besar pengusaha sektor industri melakukan pembuangan limbah baik limbah B3 maupun limbah non B3 langsung ke media lingkungan hidup. Fenomena ini banyak sekali ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari, yang menyebabkan lingkungan di sekitarnya terganggu kelestariannya dan juga mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi industri tersebut. Cara agar meminimalkan dampak terhadap lingkungan yang timbul dari limbah B3 maupun non B3 adalah dengan menjalankan program pengelolaan limbah.
Pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan UU No.23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan limbah. Namun pengaturan secara teknisnya di masukkan ke dalam suatu aturan berupa peraturan pemerintah. Pengaturan secara khusus ini di sebabkan karena sifat berbahayanya bahan-bahan pencemar lingkungan dan juga perlunya pengaturan terhadap pencemaran yang dilakukan secara hati-hati dan terperinci.
Pada sekitar tahun 1990, terjadi impor limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia. Tujuan dari impor limbah dari negara-negara industri maju tersebut adalah untuk melakukan proses pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Namun pada kenyataannya tidak ada proses pengelolaan terhadap limbah B3 tersebut, dan limbah B3 tersebut langsung di buang secara langsung ke pulau-pulau terpencil. Kenyataan ini menyebabkan ekosistem di sekitar pulau tersebut terganggu dan mengalami kerusakan yang hebat.
Walaupun memiliki karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan hidup maupun bagi kesehatan manusia, ternyata limbah B3 dapat digunakan sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi pada beberapa industri tertentu. Indonesia masih memerlukan limbah B3 tersebut sebagai pembantu dalam produksi karena lebih ekonomis dan praktis dari pada menghasilkan sendiri bahan tersebut. Namun limbah B3 untuk jenis-jenis tertentu masih kurang jumlahnya di Indonesia, oleh karena itu dilakukan impor limbah B3.
Hal tersebut seperti pada kasus impor limbah B3 lainnya terjadi pada tahun 1991 dimana sampah impor sebanyak 51 peti kemas (container) yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) diimpor dari Belanda berupa aki bekas. Importi limbah tersebut berargumen bahwa bahan timah yang akan diambil dari aki bekas tersebut di dalam negeri persediaannya sangat tidak mencukupi. Kemudian di tahun 2004 limbah dari Singapura yang dimasukkan atau diimpor oleh PT Asia Pasific Eco Lestari (PT APEL) ke Pulau Galang melalui pelabuhan di Batam. Izin Impor tersebut berhasil dan telah mendapatkan izin Bea dan Cukai karena dalam manifes atau list impor disebutkan sebagai pupuk tumbuhan untuk dijadikan sebagai media tanam. Semula komisaris dan direksi PT APEL bersikukuh menyebutkan limbah itu adalah media tanam yang akan digunakan untuk pertanian di Pulau Galang. Tetapi setelah diteliti kembali ternyata bahan tersebut termasuk limbah B3.
Para wakil rakyat menetapkan arah dan kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dimana pemerintah berusaha menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Ini berarti arah kebijakan pemerintah selanjutnya berusaha untuk mengupayakan penggunaan kembali sumber daya alam yang dapat di perbaharui. Sedangkan pemerintah berusaha mengurangi yang ditimbulkan limbah B3 terhadap lingkungan dengan mengupayakan penggunaan kembali limbah B3 tersebut untuk keperluan industri.
Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1997 merupakan suatu pengaturan dalam bidang perindustrian dan perdagangan mengenai barang-barang yang di atur tata niaga impornya. Dimana diantara barang-barang yang diatur tata niaga impornya adalah bahan-bahan pembantu dalam produksi, bahan baku industri makanan dan minuman, kertas karton dan masih banyak lagi jenis barang yang diatur tata niaga impornya. Diantara barang-barang tersebut ada barang yang termasuk dalam kategori limbah non B3 dan limbah B3.
Pemerintah memperbolehkan impor limbah B3 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah B3. Namun tujuan dari impor limbah B3 ini adalah sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi suatu barang tertentu. Di samping Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut ada ketentuan perundang-undangan yang lain yang melarang impor limbah B3 tersebut, yaitu No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertimbangan dikeluarkan Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/ 7/1997 adalah untuk memperlancar arus perdagangan barang, menjamin kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan/ industri dalam negeri. Sasaran akhir dari Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan baku dan bahan pembantu dari industri atau perusahaan dalam melakukan produksi, sehinga usaha ini diharapkan dapat melindungi produksi dalam negeri dari produksi luar negeri. Tujuan akhir dari perlindungan tersebut adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri terhadap suatu produk dan di harapkan mampu bersaing dengan produk serupa yang berasal dari luar negeri. Namun disisi lain pemerintah melarang dilakukannya impor limbah B3.
Terjadi permasalahan hukum dimana terdapat pertentangan antara dua produk hukum, dimana satu sisi yaitu UU No. 23 Tahun 1997 melarang dengan tegas semua kegiatan impor limbah B3, sedangkan disisi lain dalam isi Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 dan Kepmenperindag No.231/MPP/Kep/7/1997 memperbolehkan impor limbah B3 untuk kepentingan industri.
Semua negara menginginkan suatu kehidupan yang makmur dan sejahtera secara adil dan merata bagi semua warga negara, tercukupi semua kebutuhan hidupnya. Keinginan-keinginan untuk mencapai kehidupan bernegara yang makmur dan sejahtera sering disebut dengan tujuan negara. Kedua tujuan negara ini hanya dapat dicapai dengan melalui suatu proses yang disebut dengan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Sejak awal pembangunan Lima Tahun Tahap ketiga (PELITA), pemerintah telah menetapkan untuk mulai mengembangkan sektor industri. Penetapan program PELITA ini mendorong sektor industri tumbuh dengan cepat. Perencanaan yang matang, terbukanya jalan dan kemudahan bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya, serta biaya untuk tenaga kerja yang murah di Indonesia menyebabkan sektor industri tumbuh dengan sangat cepat.
Sektor industri yang berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya, mulai dari industri pakaian, industri pengolahan makanan sampai industri logam. Demikian dengan industri rumah (home industri), industri kecil, industri menengah, hingga industri besar pun ikut merasakan keberhasilan kebijaksanaan pemerintah dalam mengembangkan sektor industri.
Dampak positif dari pembangunan sector industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, meningkatnya pendapatan perkapita, meningkatnya mutu pendidikan masyarakat, meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. Namun demikian semua jenis usaha memiliki dampak atau sisi negatif selanjutnya pemerintah kurang memperhatikan kebijaksanaan yang mengatur tentang dampak atau sisi negatif dari pembangunan yang ternyata sangat banyak, mulai dari kerusakan hutan, penurunan mutu air minum, banjir dan tanah longsor, pengikisan tanah pinggiran pantai dan masih banyak lagi dampak negatif dari pembangunan.
Salah satu dampak negatif pembangunan yang menonjol adalah timbulnya berbagai macam pencemaran, akibat penggunaan mesin-mesin dalam industri maupun mesin-mesin sebagai hasil produksi dari industri tersebut. Ada berbagai bentuk pencemaran, antara lain pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap yang dihasilkan sisa pembakaran dari mesin, pencemaran air yang diakibatkan pembuangan sisa industri yang bersifat cair secara langsung tanpa melalui proses daur ulang, pencemaran tanah akibat sampah plastik yang tidak dapat diuraikan oleh tanah dan pencemaran suara dari suara mesin-mesin. Akibat semakin gencarnya para pengusaha berproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO, yang berbahaya bagi manusia juga bertambah jumlah, sisa produksi berupa bahan kimia yang berbahaya juga bertambah jumlahnya. Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut akan membuang kemasannya dalam jumlah besar maka terjadilah pencemaran akumulasi dari berbagai bentuk pencemaran dalam suatu daerah.
Pembuangan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang-barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi di lain pihak industri juga akan menghasilkan limbah yang merugikan. Diantara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Selanjutnya disebut limbah B3).
Hal inilah yang seharusnya sudah dipikirkan dan diantisipasi oleh pemerintah sejak memprogramkan pengembangan sektor industri. Bermacam-macam bentuk pencemaran tersebut yang dampak negatifnya dapat dirasakan adalah pencemaran air, karena air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan manusia, mulai dari mandi, minum, mencuci hingga memasak semua memerlukan air. Dampak negatif dari pencemaran air yang dapat dirasakan adalah timbulnya infeksi pada tubuh manusia, akibat dari limbah yang mengandung kuman hepatitis dan kolera yang di tularkan pada pekerja, pembersih jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Pencemaran air ini sebagian besar disebabkan oleh sisa produksi berupa limbah cair dari suatu industri yang langsung di buang ke sungai dan tidak di daur ulang terlebih dahulu, sehingga zat-zat berbahaya seperti zat pewarna dan logam-logam berat lainnya dalam jumlah yang melebihi batas yang mampu di toleransi oleh tubuh manusia, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar sungai jatuh sakit apabila menggunakan air dari sungai tersebut.
Sebagian besar pencemaran air ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang sering disebut dengan limbah B3. Limbah B3 ini dihasilkan oleh industri-industri yang mengunakan bahan kimia dalam melakukan proses produksinya, seperti pabrik tekstil, pabrik kertas, pabrik gula dan masih banyak lagi industri yang memanfaatkan bahan kimia sebagai bahan pembantu dalam berproduksi. Selain limbah B3 ada juga limbah jenis lain yaitu limbah non B3 yaitu limbah yang sifatnya tidak berbahaya dan beracun serta tidak merusak lingkungan.
Sebagian besar pengusaha sektor industri melakukan pembuangan limbah baik limbah B3 maupun limbah non B3 langsung ke media lingkungan hidup. Fenomena ini banyak sekali ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari, yang menyebabkan lingkungan di sekitarnya terganggu kelestariannya dan juga mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi industri tersebut. Cara agar meminimalkan dampak terhadap lingkungan yang timbul dari limbah B3 maupun non B3 adalah dengan menjalankan program pengelolaan limbah.
Pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan UU No.23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan limbah. Namun pengaturan secara teknisnya di masukkan ke dalam suatu aturan berupa peraturan pemerintah. Pengaturan secara khusus ini di sebabkan karena sifat berbahayanya bahan-bahan pencemar lingkungan dan juga perlunya pengaturan terhadap pencemaran yang dilakukan secara hati-hati dan terperinci.
Pada sekitar tahun 1990, terjadi impor limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia. Tujuan dari impor limbah dari negara-negara industri maju tersebut adalah untuk melakukan proses pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Namun pada kenyataannya tidak ada proses pengelolaan terhadap limbah B3 tersebut, dan limbah B3 tersebut langsung di buang secara langsung ke pulau-pulau terpencil. Kenyataan ini menyebabkan ekosistem di sekitar pulau tersebut terganggu dan mengalami kerusakan yang hebat.
Walaupun memiliki karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan hidup maupun bagi kesehatan manusia, ternyata limbah B3 dapat digunakan sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi pada beberapa industri tertentu. Indonesia masih memerlukan limbah B3 tersebut sebagai pembantu dalam produksi karena lebih ekonomis dan praktis dari pada menghasilkan sendiri bahan tersebut. Namun limbah B3 untuk jenis-jenis tertentu masih kurang jumlahnya di Indonesia, oleh karena itu dilakukan impor limbah B3.
Hal tersebut seperti pada kasus impor limbah B3 lainnya terjadi pada tahun 1991 dimana sampah impor sebanyak 51 peti kemas (container) yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) diimpor dari Belanda berupa aki bekas. Importi limbah tersebut berargumen bahwa bahan timah yang akan diambil dari aki bekas tersebut di dalam negeri persediaannya sangat tidak mencukupi. Kemudian di tahun 2004 limbah dari Singapura yang dimasukkan atau diimpor oleh PT Asia Pasific Eco Lestari (PT APEL) ke Pulau Galang melalui pelabuhan di Batam. Izin Impor tersebut berhasil dan telah mendapatkan izin Bea dan Cukai karena dalam manifes atau list impor disebutkan sebagai pupuk tumbuhan untuk dijadikan sebagai media tanam. Semula komisaris dan direksi PT APEL bersikukuh menyebutkan limbah itu adalah media tanam yang akan digunakan untuk pertanian di Pulau Galang. Tetapi setelah diteliti kembali ternyata bahan tersebut termasuk limbah B3.
Para wakil rakyat menetapkan arah dan kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dimana pemerintah berusaha menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Ini berarti arah kebijakan pemerintah selanjutnya berusaha untuk mengupayakan penggunaan kembali sumber daya alam yang dapat di perbaharui. Sedangkan pemerintah berusaha mengurangi yang ditimbulkan limbah B3 terhadap lingkungan dengan mengupayakan penggunaan kembali limbah B3 tersebut untuk keperluan industri.
Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1997 merupakan suatu pengaturan dalam bidang perindustrian dan perdagangan mengenai barang-barang yang di atur tata niaga impornya. Dimana diantara barang-barang yang diatur tata niaga impornya adalah bahan-bahan pembantu dalam produksi, bahan baku industri makanan dan minuman, kertas karton dan masih banyak lagi jenis barang yang diatur tata niaga impornya. Diantara barang-barang tersebut ada barang yang termasuk dalam kategori limbah non B3 dan limbah B3.
Pemerintah memperbolehkan impor limbah B3 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah B3. Namun tujuan dari impor limbah B3 ini adalah sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi suatu barang tertentu. Di samping Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut ada ketentuan perundang-undangan yang lain yang melarang impor limbah B3 tersebut, yaitu No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertimbangan dikeluarkan Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/ 7/1997 adalah untuk memperlancar arus perdagangan barang, menjamin kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan/ industri dalam negeri. Sasaran akhir dari Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan baku dan bahan pembantu dari industri atau perusahaan dalam melakukan produksi, sehinga usaha ini diharapkan dapat melindungi produksi dalam negeri dari produksi luar negeri. Tujuan akhir dari perlindungan tersebut adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri terhadap suatu produk dan di harapkan mampu bersaing dengan produk serupa yang berasal dari luar negeri. Namun disisi lain pemerintah melarang dilakukannya impor limbah B3.
Terjadi permasalahan hukum dimana terdapat pertentangan antara dua produk hukum, dimana satu sisi yaitu UU No. 23 Tahun 1997 melarang dengan tegas semua kegiatan impor limbah B3, sedangkan disisi lain dalam isi Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 dan Kepmenperindag No.231/MPP/Kep/7/1997 memperbolehkan impor limbah B3 untuk kepentingan industri.
Dampak Limbah Industri Logam & Elektronika.
Balarea Utama
Bahan buangan yang dihasilkan dari industri besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udara sekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
6. Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
7. Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.
Bahan buangan yang dihasilkan dari industri besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udara sekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
6. Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
7. Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.
Dampak Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka
Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
dampak limbah industri kimia & bahan bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
Langganan:
Postingan (Atom)