PT Balarea Utama

PT Balarea Utama
Spesialis Pengolahan Limbah Padat dan Cair

Kamis, 27 Januari 2011

10 Sungai terkotor,terburuk,terparah penuh limbah beracun di dunia

Astaga Yang ginian baru aja no wahid. indonesia menjadi juara satu di kategori sungai terburuk di dunia. sepertinya kita sudah terbiasa melihat pemandangan ini akankah kita tergerak untuk memperbaikinya?
“Tuhan menciptakan semua hal yang besar maupun kecil dan bumi indah yang telah memberikan manusia dengan hadiah yang cantik dan ciptaan yang luarbiasa. Salju menutupi puncak-puncak gunung bercahaya ketika sinar matahari menyentuh Kristal-kristal kecil, tetesan air jatuh membentuk sungai pada tanah yang tebal bahkan batu paling keras sekalipun, hamparan padang rumput dan pepohonan tinggi mendesir laksana berbisik dengan tenang. Tuhan menciptakan keseimbangan harmoni yang sempurna diantara tanam-tanaman, hewan, manusia dan di sekeliling mereka. tetapi manusia mengubah bentuk dunia sesuia keinginan dan pilihannya, tidak memperdulikan semua hukum alam dan dunia diambang kehancuran.
Inilah beberapa sungai yang mungkin sekali menjadi salahsatu tempat tinggal hidup akuatis paling indah tetapi sekarang menjadi tempat pembuangan sampah kita. Marilah kita melihat sungai paling buruk diseluruh dunia.
  1. Sungai Citarum, Indonesia
yang terbaik citarum sungai kita
Terkejut? itu adalah sungai Citarum di jawa barat, Indonesia. Sungai ini mungkin menyerupai kubangan sampah seperti yang anda lihat, tetapi sebenarnya sumber utama air untuk pertanian dan persediaan air untuk masyarakat sekitar. Sungai sangat tercemar dengan kegiatan manusia dan tidak ada mahluk air yang dapat bernapas di bawah sampah seperti itu. Pada bulan desember 2008 Bank Pembangunan Asia menyetujui 500 juta dolar pinjaman untuk membersihkan sungai tersebut tetapi seperti yang kita lihat ini akan membutuhkan beberapa tahun untuk dapat mengembalikan sungai mati tersebut kembali hidup.

2.  Yamuna River, India
juara ke 2
Sungai Yamuna adalah anak sungai gangga terbesar dan salah satu dari sungai yang paling tercemar di dunia dimana 58% sampah dari ibukota India New Delhi dibuang ke sungai ini. Sangat mencengangkan dicatat bahwa total Rs 1,700 crore telah dihabiskan untuk pembersihan Yamuna juga Gangga tetapi dengan semua usaha yang dilakukan tampaknya sia-sia, pemerintahpun akhirnya menyerah.

3.  Buriganga river, Bangladesh
juara ke 3
Sungai Buriganga adalah sungai utama yang mengalir di samping kota Dhaka, ibukota Banglades. Secara biologis sungai mati dalam keadaan yang sangat buruk pada tingkatan 80% tidak dapat digunakan secara langsung air yang mengalir ke sungai dan insulasi simpanan air bawah tanah.

4.  Yellow river from Lanzhou, China

juara harapan
Sungai kuning adalah sungai terpanjang kedua di Cina dan persediaan air utama untuk berjuta-juta orang di Cina utara. Tetapi sungai utama Lanzhou yang menjadi sumber utama air minum untuk dua juta masyarakat sekitar, sudah tercemar berat dengan minyak yang tercecer berlangsung setiap hari dan terkontaminasi oleh kegiatan industri.

5.  Marilao river, Philippines
safety first
Kantong plastik, sandal karet, celana pendek dan bangkai anjing, itu adalah beberapa barang-barang yang mungkin anda temukan di sungai Marilao. Airnya tercemar oleh bahan kimia beracun seperti krom, cadmium, tembaga dan arsenic yang membuat airnya sangat berbahaya. Meskipun kampanye dilakukan pemerintah daerah, masyarakat masih membuang sampah mereka di sungai, dan pabrik mengeluarkan limbahnya ke sungai dan menghasilkan air yang sangat tercemar.

6.  Ganges river, India
Ganga adalah sungai paling suci untuk umat hindu. Diperkirakan 2 juta orang melakukan upacara adat dengan cara mandi harian di sungai, meskipun tak aman dari sampah kimia, kotoran dan sisa mayat yang mengapung melintasi permukaan air, masyarakat tidak merasa takut akan hal itu.

7.  Songhua river, China
Songhua adalah Sungai di Timurlaut Cina, dan merupakan anak sungai terbesar sungai Heilong. Pada bulan november 2005, sungai dicemari dengan benzen, dan membuat berkurangnnya kebutuhan akan air sungai.

8.  The Mississippi river, USA
Sungai Mississippi adalah sumber utama ekonomi dan sumber alam untuk masyarakat yang hidup di Amerika Serikat. Sungai ini menyuplai saluran air hampir 40% untuk daerah Amerika Serikat, termasuk pusat daratan lahan pertanian dan diperkirakan 1.5 juta metrik ton polusi nitrogen ke teluk meksiko setiap tahun.

9.  The Sarno river, Italy
Sarno adalah sungai yang mengalir melewati Pompeii ke selatan kota Naple. Sungai ini dianggap paling tercemar di Eropa. Keadaan ini diperburuk oleh pembuangan skala luas dari limbah pertanian dan sampah industri ke sungai. Perairan yang tercemar mengalir ke teluk naple yang selanjutnya juga menambah kontaminasi air laut.

10.  The King River, Australia
Sungai King yang dibantah Australia sebagai sungai paling tercemar itu mengalami pencemaran akibat kegitan pertambangan yang mengakibatkan tingkat keasaman yang tinggi. Sekitar 1.5 juta ton “sulfidic tailing” masuk ke sistem sungai setiap tahun pada tahun 1995 dengan total lebih dari 100 juta ton sampai sekarang.
Itulah daftar sepuluh sungai paling buruk dan tercemar di dunia dan membahayakan kehidupan mahluk hidup yang ada di sekitarnya. Masih ada ratusan sungai seperti itu yang ekosistemnya terganggu akibat sampah plastik dan bahan-bahan beracun lainnya yang mengancam mahluk hidup dan tanaman-tanaman. Kita semua berpendidikan dan tidak memperdulikan masalah tersebut, kita mengetahui bahwa itu adalah prilaku yang tidak baik. Tapi kita masih tenang dan senang mengkonsumsi air botol mineral. Kami tidak meminta kalian semua untuk memikirkan dunia tetapi pikirkan masa depan kalian, seberapa lama anda meyakinkan diri sendiri stelah menyaksikan hal tersebut bahwa sungai yang ada sekarang akan selalu ada pada masa yang akan datang.”
  Kami berharap setelah melihat ini, kita dapat melakukan sesuatu untuk alam yang telah memberikan segala manfaatnya untuk kelangsungan mahluk hidup, kita tidak perlu berpikir susah dengan menjadi aktifis lingkungan untuk dapat menyelamatkan lingkungan alam kita tapi hanya menjadi manusia biasa yang bijak mengunakan sumber-sumber alam dan memelihara lingkungan yang ada di depan mata anda dengan “tidak membuang sampah sembarangan”.
Dan bagi industri, pabrik,hotel,mall,gedung-gedung bertingkat apalagi rumah sakit please help us.. kelola limbahmu demi kelangsungan alam dan generasi selanjutnya wasallam..

salah satu posting yang dikeluarkan zuzutop.]com

hotel sampah bukan hotelnya sampah masyarakat

hotel di kawasan pantai wisata di Eropa yang sangat unik. Hotel yang diberi nama “Save the Beach Hotel” ini cukup menarik karena berbeda dari desain dan konstruksi bangunan hotel yang umum.  Hotel yang berlokasi di Italia ini didirikan berdasarkan minat dan kepedulian akan lingkungan khususnya terkait sampah yang berada di kawasan pantai. Selanjutnya suatu program kampanye disusun dengan nama “Save the Beach” yang direalisasikan dengan pendirian bangunan hotel dengan menggunakan 12 ton sampah padat yang diperoleh dari pengumpulan sampah di lokasi tersebut.
Yang namanya hotel biasa ditujukan bagi orang-orang yang berkunjung untuk menginap dan menikmati kamar serta fasilitas yang tersedia lainnya. Untuk keperluan tersebut selalu hotel berlomba-lomba membuat bangunan dengan fasilitas dan infrastruktur senyaman mungkin sehingga bisa menarik pengunjung untuk menginap disana. Setelah tinggal disana mestinya pengunjung juga diharapkan dapat beristirahat, menggunakan layanan fasilitas yang tersedia sebaik mungkin, jika perlu dengan harga yang terjangkau. Setelah itu tentu saja para penyelenggara hotel akan berharap jika para pengunjung akan kembali datang ke hotel tersebut pada kesempatan lain.  Dengan adanya variasi bentuk hotel dan ketersediaan fasilitas maka terdapat berbagai macam kualitas hotel dan hal ini sering digunakan dengan standar hotel berbintang atau non bintang. Kembali untuk kasus hotel di atas, pendirian “Save the Beach Hotel” justru bukan karena prioritas bisnis untuk mendapatkan jumlah pengunjung semaksimal mungkin, tetapi justru atas dasar kesadaran untuk mengingatkan para pengunjung akan masalah sampah.

Hotel yang unik ini tepatnya didirikan di Pantai Capocotta, dekat dengan 2nd Century Castel Sant’Angelo di tepi Tiber, Roma Italia. The Save Beach Hotel saat ini masih terus dikembangkan guna semakin banyak menarikpengunjung yang peduli akan lingkungan. Bangunan hotel yang dikreasikan oleh seniman Jerman bernama HA Schult. Schult sendiri terbiasa bekerja dan peduli akan masalah manusia dan lingkungan hidup.

Saat ini bangunan yang tersedia hanya terdiri dari lima kamar dan satu ruangan resepsionis. Hotel ini tidak memiliki shower, dan kamar kecil yang tersedia menggunakan jenis toilet kimia. Saat berada di dalam bangunan hotel, maka akan terlihat dinding-dinding sebagaimana dinding rumah biasa, tetapi semuanya terbuat dari limbah padat anorganik. Tetapi kalau dilihat kembali dari luar, semuanya akan berbeda karena bangunan telihat tertutup dengan aneka sampah berupa jenis-jenis sampah yang biasa dijumpai di tepian pantai. Di sekeliling bangunan, terdapat banyak obyek yang menarik pandangan mata, yang kesemuanya dibuat dari berbagai jenis sampah yang umum dibuang manusia.


Untuk pembuatan satu bangunan hotel yang berdiri di pantai Roma ini diperlukan 12 ton sampah padat yang dikumpulkan dari 24 buah pantai di Eropa. Pembangunannya melibatkan 1 orang arsitek dan 3 orang insinyur. Konstruksi fisik terdiri dari 50 tiang beton dan 80 panel dinding dengan 2000 sekrup. Pembangunan dilakukan dengan 3 unit crane, 1 unit pembangkit listri 80 kw. Saat pembangunan memerlukan 12 meter kubik pasir pantai, 200 meter persegi rumput buatan, dan lebih dari 1 juta potongan sampah padat. Jenis sampah padat ini termasuk tas plastik, jala ikan, papan skateboard pecah atau sobekan kain bekas.
Untuk mempromosikan bangunan hotel ini, pihak pengelola banyak mengundang artis dan tokoh terkenal untuk tinggal di sana, seperti Helena Christensen yang merupakan supermodel yang berasal dari Denmark dan merupakan seorang pejuang lingkungan. Saat ini sampai akhir musim panas ini tercatat lima kamar di hotel ini sudah dipesan pengunjung, dan beberapa di antaranya adalah artis dan orang terkenal yang memang peduli lingkungan. Jadi siapa bilang hotel dari sampah ini adalah hotel sampah ?

Sebagai penutup dikutipkan filosofi oleh Schultz :
Kita menghasilkan sampah dan akan berubah menjadi sampah. Kita harus mengubah dunia sebelum dunia mengubah kita.
Kalau anda tertarik lebih lanjut dapat mengunjungi website ini : http://www.coronasavethebeach.org/. Dari sini mungkin ada pembaca yang tertarik untuk membangun hotel serupa ? Mungkin dapat melakukannya di pantai Ancol atau pantai-pantai lainnya di kota anda… Masak sih pantai kita tetap dibiarkan kotor seperti di bawah ini.

PENGATURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MENURUT KEPMENPERINDAG NO.230/MPP/ KEP/7/1997 DAN KEPMENPERINDAG NO. 231/MPP/KEP/7

Balarea Utama
Semua negara menginginkan suatu kehidupan yang makmur dan sejahtera secara adil dan merata bagi semua warga negara, tercukupi semua kebutuhan hidupnya. Keinginan-keinginan untuk mencapai kehidupan bernegara yang makmur dan sejahtera sering disebut dengan tujuan negara. Kedua tujuan negara ini hanya dapat dicapai dengan melalui suatu proses yang disebut dengan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Sejak awal pembangunan Lima Tahun Tahap ketiga (PELITA), pemerintah telah menetapkan untuk mulai mengembangkan sektor industri. Penetapan program PELITA ini mendorong sektor industri tumbuh dengan cepat. Perencanaan yang matang, terbukanya jalan dan kemudahan bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya, serta biaya untuk tenaga kerja yang murah di Indonesia menyebabkan sektor industri tumbuh dengan sangat cepat.
Sektor industri yang berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya, mulai dari industri pakaian, industri pengolahan makanan sampai industri logam. Demikian dengan industri rumah (home industri), industri kecil, industri menengah, hingga industri besar pun ikut merasakan keberhasilan kebijaksanaan pemerintah dalam mengembangkan sektor industri.
Dampak positif dari pembangunan sector industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, meningkatnya pendapatan perkapita, meningkatnya mutu pendidikan masyarakat, meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. Namun demikian semua jenis usaha memiliki dampak atau sisi negatif selanjutnya pemerintah kurang memperhatikan kebijaksanaan yang mengatur tentang dampak atau sisi negatif dari pembangunan yang ternyata sangat banyak, mulai dari kerusakan hutan, penurunan mutu air minum, banjir dan tanah longsor, pengikisan tanah pinggiran pantai dan masih banyak lagi dampak negatif dari pembangunan.
Salah satu dampak negatif pembangunan yang menonjol adalah timbulnya berbagai macam pencemaran, akibat penggunaan mesin-mesin dalam industri maupun mesin-mesin sebagai hasil produksi dari industri tersebut. Ada berbagai bentuk pencemaran, antara lain pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap yang dihasilkan sisa pembakaran dari mesin, pencemaran air yang diakibatkan pembuangan sisa industri yang bersifat cair secara langsung tanpa melalui proses daur ulang, pencemaran tanah akibat sampah plastik yang tidak dapat diuraikan oleh tanah dan pencemaran suara dari suara mesin-mesin. Akibat semakin gencarnya para pengusaha berproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO, yang berbahaya bagi manusia juga bertambah jumlah, sisa produksi berupa bahan kimia yang berbahaya juga bertambah jumlahnya. Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut akan membuang kemasannya dalam jumlah besar maka terjadilah pencemaran akumulasi dari berbagai bentuk pencemaran dalam suatu daerah.
Pembuangan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang-barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi di lain pihak industri juga akan menghasilkan limbah yang merugikan. Diantara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Selanjutnya disebut limbah B3).
Hal inilah yang seharusnya sudah dipikirkan dan diantisipasi oleh pemerintah sejak memprogramkan pengembangan sektor industri. Bermacam-macam bentuk pencemaran tersebut yang dampak negatifnya dapat dirasakan adalah pencemaran air, karena air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan manusia, mulai dari mandi, minum, mencuci hingga memasak semua memerlukan air. Dampak negatif dari pencemaran air yang dapat dirasakan adalah timbulnya infeksi pada tubuh manusia, akibat dari limbah yang mengandung kuman hepatitis dan kolera yang di tularkan pada pekerja, pembersih jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Pencemaran air ini sebagian besar disebabkan oleh sisa produksi berupa limbah cair dari suatu industri yang langsung di buang ke sungai dan tidak di daur ulang terlebih dahulu, sehingga zat-zat berbahaya seperti zat pewarna dan logam-logam berat lainnya dalam jumlah yang melebihi batas yang mampu di toleransi oleh tubuh manusia, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar sungai jatuh sakit apabila menggunakan air dari sungai tersebut.
Sebagian besar pencemaran air ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang sering disebut dengan limbah B3. Limbah B3 ini dihasilkan oleh industri-industri yang mengunakan bahan kimia dalam melakukan proses produksinya, seperti pabrik tekstil, pabrik kertas, pabrik gula dan masih banyak lagi industri yang memanfaatkan bahan kimia sebagai bahan pembantu dalam berproduksi. Selain limbah B3 ada juga limbah jenis lain yaitu limbah non B3 yaitu limbah yang sifatnya tidak berbahaya dan beracun serta tidak merusak lingkungan.
Sebagian besar pengusaha sektor industri melakukan pembuangan limbah baik limbah B3 maupun limbah non B3 langsung ke media lingkungan hidup. Fenomena ini banyak sekali ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari, yang menyebabkan lingkungan di sekitarnya terganggu kelestariannya dan juga mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi industri tersebut. Cara agar meminimalkan dampak terhadap lingkungan yang timbul dari limbah B3 maupun non B3 adalah dengan menjalankan program pengelolaan limbah.
Pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan UU No.23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan limbah. Namun pengaturan secara teknisnya di masukkan ke dalam suatu aturan berupa peraturan pemerintah. Pengaturan secara khusus ini di sebabkan karena sifat berbahayanya bahan-bahan pencemar lingkungan dan juga perlunya pengaturan terhadap pencemaran yang dilakukan secara hati-hati dan terperinci.
Pada sekitar tahun 1990, terjadi impor limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia. Tujuan dari impor limbah dari negara-negara industri maju tersebut adalah untuk melakukan proses pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Namun pada kenyataannya tidak ada proses pengelolaan terhadap limbah B3 tersebut, dan limbah B3 tersebut langsung di buang secara langsung ke pulau-pulau terpencil. Kenyataan ini menyebabkan ekosistem di sekitar pulau tersebut terganggu dan mengalami kerusakan yang hebat.
Walaupun memiliki karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan hidup maupun bagi kesehatan manusia, ternyata limbah B3 dapat digunakan sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi pada beberapa industri tertentu. Indonesia masih memerlukan limbah B3 tersebut sebagai pembantu dalam produksi karena lebih ekonomis dan praktis dari pada menghasilkan sendiri bahan tersebut. Namun limbah B3 untuk jenis-jenis tertentu masih kurang jumlahnya di Indonesia, oleh karena itu dilakukan impor limbah B3.
Hal tersebut seperti pada kasus impor limbah B3 lainnya terjadi pada tahun 1991 dimana sampah impor sebanyak 51 peti kemas (container) yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) diimpor dari Belanda berupa aki bekas. Importi limbah tersebut berargumen bahwa bahan timah yang akan diambil dari aki bekas tersebut di dalam negeri persediaannya sangat tidak mencukupi. Kemudian di tahun 2004 limbah dari Singapura yang dimasukkan atau diimpor oleh PT Asia Pasific Eco Lestari (PT APEL) ke Pulau Galang melalui pelabuhan di Batam. Izin Impor tersebut berhasil dan telah mendapatkan izin Bea dan Cukai karena dalam manifes atau list impor disebutkan sebagai pupuk tumbuhan untuk dijadikan sebagai media tanam. Semula komisaris dan direksi PT APEL bersikukuh menyebutkan limbah itu adalah media tanam yang akan digunakan untuk pertanian di Pulau Galang. Tetapi setelah diteliti kembali ternyata bahan tersebut termasuk limbah B3.
Para wakil rakyat menetapkan arah dan kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dimana pemerintah berusaha menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Ini berarti arah kebijakan pemerintah selanjutnya berusaha untuk mengupayakan penggunaan kembali sumber daya alam yang dapat di perbaharui. Sedangkan pemerintah berusaha mengurangi yang ditimbulkan limbah B3 terhadap lingkungan dengan mengupayakan penggunaan kembali limbah B3 tersebut untuk keperluan industri.
Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1997 merupakan suatu pengaturan dalam bidang perindustrian dan perdagangan mengenai barang-barang yang di atur tata niaga impornya. Dimana diantara barang-barang yang diatur tata niaga impornya adalah bahan-bahan pembantu dalam produksi, bahan baku industri makanan dan minuman, kertas karton dan masih banyak lagi jenis barang yang diatur tata niaga impornya. Diantara barang-barang tersebut ada barang yang termasuk dalam kategori limbah non B3 dan limbah B3.
Pemerintah memperbolehkan impor limbah B3 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah B3. Namun tujuan dari impor limbah B3 ini adalah sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi suatu barang tertentu. Di samping Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut ada ketentuan perundang-undangan yang lain yang melarang impor limbah B3 tersebut, yaitu No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertimbangan dikeluarkan Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/ 7/1997 adalah untuk memperlancar arus perdagangan barang, menjamin kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan/ industri dalam negeri. Sasaran akhir dari Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan baku dan bahan pembantu dari industri atau perusahaan dalam melakukan produksi, sehinga usaha ini diharapkan dapat melindungi produksi dalam negeri dari produksi luar negeri. Tujuan akhir dari perlindungan tersebut adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri terhadap suatu produk dan di harapkan mampu bersaing dengan produk serupa yang berasal dari luar negeri. Namun disisi lain pemerintah melarang dilakukannya impor limbah B3.
Terjadi permasalahan hukum dimana terdapat pertentangan antara dua produk hukum, dimana satu sisi yaitu UU No. 23 Tahun 1997 melarang dengan tegas semua kegiatan impor limbah B3, sedangkan disisi lain dalam isi Kepmenperindag No.230/MPP/Kep/7/1997 dan Kepmenperindag No.231/MPP/Kep/7/1997 memperbolehkan impor limbah B3 untuk kepentingan industri.

Dampak Limbah Industri Logam & Elektronika.

Balarea Utama
Bahan buangan yang dihasilkan dari industri besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udara sekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :

1. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
6. Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
7. Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.

Dampak Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka

Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).

dampak limbah industri kimia & bahan bangunan

Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :

1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.

dampak Limbah Industri Pangan


http://balareautama.com/
Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.

Penerapan Incinerator dalam implementasi UU No. 18 / 2008

Balarea Utama
Penerapan Incinerator dalam implementasi UU No. 18 / 2008
• Incinerator dapat berdiri sendiri atau sebagai bagian pelengkap di dalam penerapan teknologi pengolahan sampah
• Prinsipnya adalah menghancurkan sampah yang tersisa (yang tidak dapat di daur ulang, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi).
Target yang ingin dicapai
1. Penerapan konsep 4 R (Reduce-Reuse-Recycle-Replace) oleh masyarakat secara optimal agar penerapan teknologi pengolahan sampah dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Pengolahan sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka (“open dump”) harus ditutup dan dilarang dioperasikan (dalam tempo 5 tahun sejak berlakunya UU No. 18 / 2008 sebagaimana diatur dalam pasal 44)
3. Pengolahan Sampah harus berbasis teknologi (mis. Sanitary Landfill, Composting dan InsinerasiRUU butir 13, 15, pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 dan Draf Akademik RUU Bab II.3.3 hal 49)
Bahwa sulit bagi Pemda selaku Operator Pengelola sampah untuk menerapkan Teknologi pengolahan sampah yang tersedia (mis. Composting – yang mensyaratkan pemilahan). karena kondisi awal sampah yang selalu campur aduk.
Sementara itu penerapan Metoda Sanitary Landfill yang selama ini menjadi metoda andalan TPA di berbagai kota besar, menghadapi berbagai kendala baik teknis maupun besarnya biaya yang dibutuhkan. Alhasil metoda yang akhirnya mampu dilaksanakan selama ini hanyalah sebatas: kumpul – angkut – buang/timbun atau “open dumping” di TPA.

Selasa, 25 Januari 2011

limbah rumah sakit atau limbah medis b3

Incinerator B3
limbah non medis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu limbah basah dan limbah kering. Limbah basah bisa berupa sisa-sisa sayuran, makanan, sisa nasi, dan sebagainya. Limbah ini kemudian bisa dimanfaatkan untuk makanan ternak. Sementara untuk limbah kering, jika masih bisa dimanfaatkan atau dijual, maka akan dijual, seperti kardus-kardus bekas dan sebagainya. Tapi untuk yang tidak bisa dijual, maka sebaiknya langsung dibakar.

Sementara limbah medis terdiri dari infeksius dan non infeksius. Limbah infeksius non cair biasanya langsung dibakar. Misalnya jarum suntik, pisau bekas operasi, bekas perban, infus dan sebagainya. Sementara yang cair akan masuk pada IPAL. Limbah non infeksius sendiri akan dipilah secara selektif. Yang cair tentu saja masuk IPAL. Yang non cair, jika bisa didaur ulang, maka akan di daur ulang. Untuk yang tidak bisa di daur ulang akan langsung dibakar.

pemilihan teknologi mengatasi air limbah

bAlarea Utama
Pemilihan proses yang tepat didahului dengan mengelompokkan karakteristik kontaminan dalam air limbah dengan menggunakan indikator parameter yang sudah ditampilkan di tabel di atas. Setelah kontaminan dikarakterisasikan, diadakan pertimbangan secara detail mengenai aspek ekonomi, aspek teknis, keamanan, kehandalan, dan kemudahan peoperasian. Pada akhirnya, teknologi yang dipilih haruslah teknologi yang tepat guna sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah. Setelah pertimbangan-pertimbangan detail, perlu juga dilakukan studi kelayakan atau bahkan percobaan skala laboratorium yang bertujuan untuk:
  1. Memastikan bahwa teknologi yang dipilih terdiri dari proses-proses yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah.
  2. Mengembangkan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk menentukan efisiensi pengolahan yang diharapkan.
  3. Menyediakan informasi teknik dan ekonomi yang diperlukan untuk penerapan skala sebenarnya.

balarea

Balarea adalah kosakata dari tanah jawa barat khususnya kota bandung yang artinya Masyarakat Umum, Balarea uama merupakan Unit usaha bergerak dibidang Teknologi lingkungan Khususnya Pengolahan Sampah Padat dan Sampah cair.mengingat Alam di republik ini semakin hari semakin tidak menentu didalam siklus keseharian. kami perihatian dengan keadaan ini dan tergugah untuk berbuat dan berkarya menjaga lingkungan dengan mengedepankan konsep teknologi dan karakter berbudaya resik, Hemen dan nyaman penuh tanggung jawab merawat,menjaga,dan berbuat.

pembakaran atau kita sebut insinerasi

Insinerasi adalah metode pembuangan limbah organik yang padat menjadi sasaran pembakaran sehingga dapat mengkonversi mereka menjadi produk residu dan gas. Metode ini berguna untuk pembuangan residu dari kedua pengelolaan limbah padat dan residu padat dari proses limbah air management.Ini mengurangi volume sampah sampai 20 hingga 30 persen dari volume asli. Pembakaran dan sistem pengolahan limbah suhu tinggi kadang-kadang digambarkan sebagai "perlakuan termal". Insinerator mengkonversi bahan limbah menjadi panas, uap gas, dan abu.

Insinerasi dilakukan baik dalam skala kecil oleh individu dan dalam skala besar oleh industri. Hal ini digunakan untuk membuang limbah padat, cair dan gas. Hal ini diakui sebagai metode praktis untuk membuang limbah bahan berbahaya tertentu (seperti sampah medis biologis).

asal limbah

Limbah tersebut dibuat oleh perusahaan perumahan, kelembagaan, dan komersial dan industri rumah tangga dan termasuk limbah cair dari toilet, mandi, mandi, dapur, cuci dan sebagainya yang dibuang melalui saluran pembuangan. Di banyak daerah, limbah juga mencakup limbah cair dari industri dan perdagangan. Pemisahan dan pengeringan limbah rumah tangga menjadi greywater dan Blackwater menjadi lebih umum di negara maju, dengan greywater yang diijinkan untuk digunakan untuk menyiram tanaman atau didaur ulang untuk penyiram toilet.

Kotoran dapat mencakup limpasan Darurat. Sistem pembuangan limbah mampu menangani stormwater dikenal sebagai sistem gabungan. sistem saluran pembuangan Gabungan biasanya dihindari sekarang karena curah hujan sangat beragam menyebabkan arus mengurangi efisiensi pengolahan limbah. selokan Gabungan membutuhkan jauh lebih besar, fasilitas pengobatan yang lebih mahal, dari selokan sanitasi. limpasan badai berat dapat membanjiri sistem pengolahan limbah, menyebabkan tumpahan atau overflow. selokan Sanitary biasanya jauh lebih kecil daripada selokan gabungan, dan mereka tidak dirancang untuk transportasi Darurat. Backup limbah baku dapat terjadi jika Infiltrasi berlebihan / Inflow diizinkan masuk ke sistem saluran pembuangan saniter.

Modern sewered perkembangan cenderung diberikan dengan sistem pembuangan badai terpisah untuk air hujan. [3] Sebagai perjalanan curah hujan di atas atap dan tanah, hal itu mungkin mengambil berbagai kontaminan termasuk partikel tanah dan sedimen lainnya, logam berat, senyawa organik, kotoran hewan, dan minyak dan lemak. (Lihat limpasan perkotaan.) [4] Beberapa yurisdiksi membutuhkan stormwater untuk menerima beberapa tingkat perawatan sebelum dibuang langsung ke saluran air. Contoh Proses perlakuan yang digunakan untuk stormwater termasuk cekungan retensi, lahan basah, kubah dikuburkan dengan berbagai jenis filter media, dan pemisah vortex (untuk menghilangkan padatan kasar).

metode pengolaan limbah ramah lingkungan

Dalam memproses pengolahan limbah padat terdapat empat proses yaitu
pemisahan, penyusunan ukuran, pengomposan, dan pembuangan limbah.
1. Pemisahan
Karena limbah padat terdiri dari ukuran yang berbedan dan kandungan bahan
yang berbeda juga maka harus dipisahkan terlebih dahulu, supaya peralatan
pengolahan menjadi awet.
Sistem pemisahan ada tiga yaitu diantaranya :
Sistem Balistik. Adalah sistem pemisahan untuk mendapatkan keseragaman
ukuran / berat / volume.
Sistem Gravitasi. Adalah sistem pemisahan berdasarkan gaya berat misalnya
Bahan Baku
Sumber Daya Lingkungan
Industri
Produk
Limbah Beracun dan Berbahaya
Pengolahan Konsumen
Limbah
Pembuangan
Daur Ulang
Konsumen
Produk
Limbah Pengolahan
Pembuangan
Memenuhi
Syarat
barang yang ringan / terapung dan barang yang berat / tenggelam.
Sistem Magnetis. Adalah sistem pemisahan berdasarkan sifat magnet yang
bersifat agnet, akan langsung menempel. Misalnya untuk memisahkan
campuran logam dan non logam.
2. Penyusunan Ukuran
Penyusunan ukuran dilakukan untuk memperoleh ukuran yang lebih kecil
agar pengolahannya menjadi mudah.
3. Pengomposan
Pengomposan dilakukan terhadap buangan / limbah yang mudah membusuk,
sampah kota, buangan atau kotoran hewan ataupun juga pada lumpur pabrik.
Supaya hasil pengomposan baik, limbah padat harus dipisahkan dan
disamakan ukurannya atau volumenya.
4. Pembuangan Limbah
Proses akhir dari pengolahan limbah padat adalah pembuangan limbah yang
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pembuangan Di Laut
Pembuangan limbah padat di laut, tidak boleh dilakukan pada sembarang
tempat dan perlu diketahui bahwa tidak semua limbah padat dapat
dibuang ke laut. Hal ini disebabkan :
1. Laut sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan.
2. Laut sebagai tempat rekreasi dan lalu lintas kapal.
3. Laut menjadi dangkal.
4. Limbah padat yang mengandung senyawa kimia beracun dan
berbahaya dapat membunuh biota laut.
b) Pembuangan Di Darat Atau Tanah
Untuk pembuangan di darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus
dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Pengaruh iklim, temperatur dan angin.
2. Struktur tanah.
3. Jaraknya jauh dengan permukiman.
4. Pengaruh terhadat sumber lain, perkebunan, perikanan,
peternakan, flora atau fauna. Pilih lokasi yang benar-benar tidak
8
ekonomis lagi untuk kepentingan apapun.

Lebih lanjut tentang: Proses Pengolahan Limbah Padat

Perlu kita semua sadari bahwa limbah tetaplah limbah

Perlu kita semua sadari bahwa limbah tetaplah limbah. Solusi terbaik dari pengolahan limbah pada dasarnya ialah menghilangkan limbah itu sendiri. Produksi bersih (cleaner production) yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah langsung pada sumbernya di seluruh bagian-bagian proses dapat dicapai dengan penerapan kebijaksanaan pencegahan, penguasaan teknologi bersih, serta perubahan mendasar pada sikap dan perilaku manajemen. Treatment versus Prevention? Mana yang menurut teman-teman lebih baik?? Saya yakin kita semua tahu jawabannya. Reduce, recyle, and reuse.

bedanya kebersihan jepang dengan kita



  Bagi yang pertama kali datang ke Tokyo, mungkin akan terheran-heran seraya terkagum-kagum. Bukan hanya karena Tokyo merupakan kota megapolitan yang dipenuhi gedung-gedung yang tersusun rapih, melainkan juga karena kebersihan dan keindahan kota yang senantiasa terjaga. Ketika seseorang berjalan menyusuri sudut-sudut kota, pastilah tidak mudah untuk bisa menemukan sampah. Meski di Tokyo tidak pernah ada tulisan “Dilarang Buang Sampah disini!” sebagaimana yang sering ditemui di Jakarta atau kota-kota lainnya di Indonesia.
Meskipun di setiap sudut kota sudah terlihat bersih, di negeri Jepang, secara umum selalu dikampanyekan slogan Utsukushi kuni (Negara Jepang yang cantik). Kebersihan memang menjadi ciri utama Jepang, yang rasanya sulit di jumpai di negara lain. Meski tidak ada penghargaan semacam Kalpataru seperti yang setiap tahun diberikan pemerintah Indonesia terhadap kota terbersih di Nusantara, masyarakat Jepang tetap memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya menjaga kebersihan. Mungkin budaya malu yang telah mendarah daging turut mendorong masyarakat Jepang untuk tidak buang sampah sembarangan dan selalu berusaha hidup bersih.

Secara umum kota-kota di Jepang sangat bersih. Bukan hanya di sepanjang jalan utama, namun lebih jauh ke dalam, digang-gang kecil bahkan di sepanjang daerah aliran sungai termasuk juga didalamnya. Walaupun bersih yang dimaksud masih harus diberi tanda kutip, karena air sungainya berwarna kehijauan terlihat sedikit aneh, namun aneka macam sampah, terutama sampah-sampah plastik hampir tidak terlihat. Sungai di beberapa tempat di pusat kota ada yang dijadikan sebagai tempat wisata. Kalau sungainya kotor dan bau, tentu tidak ada orang yang mau datang.

Pemerintah Jepang sendiri memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah industri. Masyarakat diberikan arahan mengenai bagaimana mereka seharusnya menangani sampah baik di rumah maupun di lingkungan disekitarnya. Salah satu cara pengelolaan sampah yang diterapkan misalnya dilakukannya pemisahan jenis-jenis sampah yang dimulai dari rumah.

Pemisahan dan pengelompokan sampah di setiap kota di Jepang berbeda-beda meskipun secara umum sama. Misalnya di kota Toyohashi, pemerintahnya membagi tujuh kategori sampah rumah tangga yang mesti dipisahkan sendiri-sendiri oleh warga kota sebelum diletakkan/dibuang ke tempat yang ditentukan pada hari yang dijadwalkan. Ketujuh itu yakni: 1) Moyasu Gomi atau Sampah yang dapat dibakar (Burnable Waste), 2) Umeru Gomi atau Sampah urug (Land-fill Waste), 3) Purasutikku Gomi atau Sampah plastik (Plastic Waste), 4) Kowasu Gomi atau Sampah yang dapat dihancurkan/diremukkan (Crushable Waste), 5) Yuugai Gomi atau Sampah yang beresiko/berbahaya (Hazardous Waste), 6) Shigen Gomi atau Sampah yang dapat didaur ulang (Recyclable Waste) dan 7) Okina Gomi atau Sampah besar (Bulky Waste).

Di kota Tokyo sendiri sampah dipisahkan dalam empat kelompok, yaitu 1) Combustible Waste (sampah yang dapat dibakar), 2) Non-Combustible Waste (sampah yang tak dapat dibakar) seperti plastic, steoroform, sampah kaca atau beling, dan lain-lain, 3) Recyclable Items (sampah yang dapat didaur ulang) seperti Koran dan majalah, botol-botol plastik, kotak kardus, dan lain-lain, dan 4) Large-size Waste (sampah berukuran besar) yaitu sampah yang beukuran lebih dari 30 cm, seperti meja, kursi, lemari, dan lain-lainnya. Untuk sampah elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, komputer dan lain-lain harus dikembalikan ke toko dimana barang tersebut dibeli.

Di kota yang penduduknya sangat padat ini, limbah rumah tangga yang berbentuk cairan tidak bisa dialirkan ke dalam got begitu saja, namun semuanya harus tersambung ke pipa milik pemerintah. Tokyo terkenal dengan sistem transportasi umum bawah tanahnya atau yang biasa disebut Subway. Bayangkan saja kalau seandainya semua warga bisa menggali dan membuat lubang kamar mandinya sendiri, stasiun dan jalur kereta api yang letaknya dibawah tanah tentu bisa bau bahkan bangunan bisa jebol kebawah. Membuat bangunan rumah atau gedung di sini juga cendrung membutuhkan waktu lama, hanya untuk urusan bawah tanah seperti pipa air, limbah dll.

Selain adanya pemisahan, masyarakat juga tidak bisa membuang sampah pada sembarang waktu. Setiap jenis sampah hanya boleh dibuang pada waktu yang telah ditentukan. Orang disini menyebutnya hari membuang sampah, dimana tiap jenis sampah akan dikumpulkan oleh petugas kebersihan kota pada hari yang berbeda. Untuk sampah yang dapat dibakar, petugas kebersihan kota akan mengambilnya dua kali setiap minggunya, dengan hari yang berbeda untuk setiap kecamatan dan keluarahan. Sampah yang tidak dapat dibakar dan sampah yang dapat didaur ulang diangkut seminggu sekali. Sementara untuk sampah berukuran besar, seorang yang akan membuang sampah harus memesan terlebih dulu ke dinas kebersihan dan biasanya akan dikenakan biaya transport dan biaya pembuangan.
Masyarakat Jepang tentu saja tidak mengenal konsep “kebersihan sebagian dari pada iman” sebagaimana yang ada di negeri-negeri Muslim. Namun semangat dan disiplin mereka dalam menjaga kebersihan sama sekali tidak diragukan. Di negeri-negeri muslim seperti Indonesia, tumpukan sampah yang menggunung dipinggir jalan sangat mudah ditemukan, bahkan dikota sebesar Jakarta. Bandara Internasional di Dubai terkenal paling mewah, tapi juga sekaligus terkenal jorok dan kotor. Bagi mereka yang pernah pergi haji pasti menemukan pemandangan yang sama sekali jauh dari semangat menjaga kebersihan. Sampah tidak hanya menumpuk di Musdhalifah, tapi juga berserakan disepanjang jalan dari Masjidil haram ke Mina.(Mukhamad Najib, Tokyo Jepang)

Bakar Sampah, Didenda Rp 50 Juta

Bakar Sampah, Didenda Rp 50 Juta


Suara Merdeka - 11 Juni 2010


SOLO -Warga tidak bisa lagi sembarangan membakar sampah, meski hal itu dilakukan di pekarangan rumah sendiri. Sebab bisa terkena ancaman hukuman pidana tiga bulan kurungan, dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sanksi tersebut terdapat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah, yang saat ini sedang dibahas di Panitia Khusus DPRD Surakarta.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 dan 47 Raperda itu mendapat reaksi peserta yang mengikuti dengar pendapat Pansus dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lembaga pemberdayaan dan masyarakat kelurahan (LPMK), tokoh masyarakat, dan LSM di Gedung DPRD, Kamis (10/6).
Pasal 37 memuat sejumlah larangan, di antaranya membakar sampah di pekarangan rumah kecuali dengan persyaratan teknis. Juga larangan mengais sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), membuang sampah sembarangan, dan sejumlah larangan lainnya.
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 47, yaitu pelanggaran atas Perda itu diancam hukuman tiga bulan kurungan dan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta. Selain sanksi pidana, juga akan ada sanksi administrasi.
Perwakilan LPMK Sondakan, Laweyan, Suwardi mempertanyakan mengenai sanksi pidana, terutama hal yang mengatur mengenai membakar sampah di pekarangan itu. ”Harus dijelaskan, apa saja persyaratan teknisnya. Jujur peraturan ini membuat warga khawatir berlebihan,” katanya.
Matikan Pemulung Larangan mengais sampah di TPA maupun TPS, jelas tokoh masyarakat lainnya, dikhawatirkan bisa mematikan mata pencaharian para pemulung. Padahal selama ini, pemulung terbukti mampu mengurangi volume sampah hingga 20 persen. Apalagi keberadaan pemulung di TPA selama ini juga menjadi salah satu bagian dari pemberdayaan masyarakat.
Didik Sugiantoro dari Yayasan Kakak mengusulkan adanya pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Sebelum sampah dibawa ke TPA dapat dikelola terlebih dahulu oleh warga setempat, seperti memisahkan jenis sampah baik organik maupun organik.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surakarta, Satrio Teguh Subroto mengatakan, aturan teknis termasuk larangan membakar sampah di pekarangan sendiri itu akan dibahas lebih lanjut.
Setelah dengar pendapat tersebut masih akan dilakukan sinkronisasi, termasuk masukan dari kegiatan dengar pendapat yang dilangsungkan di DPRD itu.
Meski memuat aturan sanksi pidana, kata dia, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Ketatnya peraturan tersebut diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran warga akan kebersihan lingkungan dan takut bila berbuat salah.
Sedangkan mengenai masalah pemulung, kata dia, yang dilarang bukan pemulung, namun kegiatan atau aktivitas mengais sampah yang sudah ditata di TPA maupun TPS.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Istianingsih menegaskan, pemberdayaan masyarakat tetap bisa dilakukan, meski ada larangan mengais sampah di TPA. Pengelolaan TPA akan dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga warga di sekitar TPA tetap diberdayakan seperti adanya konsep komposing. (G13,J5-56)

Penerapan Incinerator

incinerator
Penerapan Incinerator dalam implementasi UU No. 18 / 2008
• Incinerator dapat berdiri sendiri atau sebagai bagian pelengkap di dalam penerapan teknologi pengolahan sampah
• Prinsipnya adalah menghancurkan sampah yang tersisa (yang tidak dapat di daur ulang, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi).
Target yang ingin dicapai
1. Penerapan konsep 4 R (Reduce-Reuse-Recycle-Replace) oleh masyarakat secara optimal agar penerapan teknologi pengolahan sampah dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Pengolahan sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka (“open dump”) harus ditutup dan dilarang dioperasikan (dalam tempo 5 tahun sejak berlakunya UU No. 18 / 2008 sebagaimana diatur dalam pasal 44)
3. Pengolahan Sampah harus berbasis teknologi (mis. Sanitary Landfill, Composting dan InsinerasiRUU butir 13, 15, pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 dan Draf Akademik RUU Bab II.3.3 hal 49)
Bahwa sulit bagi Pemda selaku Operator Pengelola sampah untuk menerapkan Teknologi pengolahan sampah yang tersedia (mis. Composting – yang mensyaratkan pemilahan). karena kondisi awal sampah yang selalu campur aduk.
Sementara itu penerapan Metoda Sanitary Landfill yang selama ini menjadi metoda andalan TPA di berbagai kota besar, menghadapi berbagai kendala baik teknis maupun besarnya biaya yang dibutuhkan. Alhasil metoda yang akhirnya mampu dilaksanakan selama ini hanyalah sebatas: kumpul – angkut – buang/timbun atau “open dumping” di TPA.

Senin, 24 Januari 2011

company profile

Koperasi BALAREA bergerak dibidang Desain Sistem Pengolah Limbah padat dan cair. Incinerator (alat pemusnah sampah pemukiman & B3 ) & Pengolah Air Limbah (STP-Sewage Treatment Plant) dan Mesin
Recycle Limbah Anorganik, berdiri pada tahun 2000. Sesuai kebutuhan dan tuntutan konsumen mengenai komersialisasi ekonomi maka pada tahun 2011 berkembang menjadi PT Balarea Utama. Kami menangani proyek skala kecil sampai skala besar mulai
dari design engineering
sampai dengan instalasi serta jasa pemeliharaan. Balarea Utama didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dan sumber daya manusia  professional, menggunakan Produk standar kualitas lokal daya saing internasional , yang hemat,cermat,tepat dan jaminan purna jual

Beberapa perusahaan terkemuka di Indonesia telah mempercayakan kepada kami dalam menangani masalah limbah padat ( Incinerator multi chamber ) dan limbah cair (STP-Sewage Treatment Plant) pada gedung-gedung dan proyek-proyek mereka.
Perusahaan yang telah menggunakan produk kami
 adalah :

- Dinas Kebersihan Provinsi DKI
- Dinas Pasar Pemerintah Kota Pangkal Pinang
- Dinas Perumahan Provinsi DKI
- Hutama Karya HK
- Kementrian Pendidikan Nasional
- Pabrik Latex Bumi Rambang Kramjaya Palembang
- Hotel Horizon jaya pura
- Hotel Rini Bandung
- RSUD Tabanan Bali
- RSUD Cibabat Kota Cimahi
- TPA Sari Mukti Kabupaten Bandung Barat

dampak sampah bagi kita

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume serta jenis sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang digunakan sehari-hari.

Berdasarkan kamus istilah lingkungan (1994), "Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan".

"Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis." (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996).

"Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula". (Tandjung, Dr. M.Sc., 1982)
Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
1) rumah tangga;
2) kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat
hiburan;
3) fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik,
puskesmas;
4) fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
dan trotoar;
5) industri;
6) fasilitas lainnya: perkantoran, sekolah.
7) hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.

Secara umum, sampah padat dapat dibagi 2, yaitu sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun.

Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.
Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.

2.2 Dampak Sampah Terhadap Manusia dan Lingkungan

Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.

a. Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.

Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
• Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
• Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
• Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
• Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

b. Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.

Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

c. Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
• Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
• Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
• Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
• Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
• Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.

2.3 Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif pengolahan yang benar. Teknologi landfill yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah lingkungan akibat sampah, justru memberikan permasalahan lingkungan yang baru. Kerusakan tanah, air tanah, dan air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan.
Gambaran yang paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary landfill) adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume sampah yang akan diolah. Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu kota yang memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah. Pada kenyataannya, lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan dengan harga yang tinggi pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter sangatlah tidak sesuai.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan bahwa teknologi yang paling tepat untuk pemecahan masalah di atas, adalah teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan. Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku buangan padat adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol atau insinerasi, dengan menggunakan insinerator. Teknologi insinerasi membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume residu yang tersisa ( fly ash dan bottom ash ) dibandingkan dengan volume sampah semula.